KLIKKALTENG, JAKARTA – Polemik tudingan ijazah palsu kembali menjadi perhatian dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang hadir sebagai saksi menyampaikan dampak tudingan tersebut terhadap kepercayaan masyarakat kepadanya.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menyebut sekitar 18 persen masyarakat Indonesia berdasarkan survei yang diingatnya percaya terhadap tudingan ijazah palsu. Ia memperkirakan jumlah tersebut setara dengan sekitar 34 juta orang.
“Seingat saya 18 persen masyarakat Indonesia percaya terhadap tuduhan ijazah palsu ini, Yang Mulia. 18 persen itu kalau dikonversi ke orang itu kurang lebih 34 juta orang percaya mengenai tuduhan ijazah palsu ini, Yang Mulia,” ucapnya.
Jokowi menilai persepsi tersebut telah mengurangi kepercayaan publik terhadap dirinya. Ia kemudian mengaitkan persoalan itu dengan perjalanan politiknya yang pernah mengikuti berbagai kontestasi pemilihan umum.
Menurut keterangannya, ia pernah dua kali mengikuti pemilihan wali kota, satu kali pemilihan gubernur, dan dua kali pemilihan presiden.
“Betul, Yang Mulia. 34 juta orang percaya, Yang Mulia, bahwa tuduhan palsu tuduhan ijazah palsu ini telah mengurangi kepercayaan publik terhadap saya, Yang Mulia,” ujarnya.
Selain persoalan kepercayaan publik, Jokowi juga menyampaikan bahwa tudingan tersebut berdampak pada nama baik dirinya dan keluarga. Ia mengaku merasa dihina dan direndahkan akibat tuduhan tersebut.
“Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” kata Jokowi.
Kesaksian tersebut disampaikan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam surat dakwaan, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa penuntut umum juga menyertakan dakwaan subsider berdasarkan sejumlah ketentuan dalam UU ITE.
Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE.
Sebelum pemeriksaan dimulai, Jokowi menjalani pemeriksaan identitas dan pengambilan sumpah. Hakim Christina memastikan kondisi kesehatannya, dan Jokowi menyatakan siap mengikuti persidangan.
Keterangan para pihak dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

















