KLIKKALTENG, JAKARTA – Perusahaan teknologi dituntut lebih bertanggung jawab dalam mengelola akses anak terhadap layanan digital. Pengaturan usia pengguna, pengawasan fitur, hingga penilaian risiko menjadi bagian penting untuk menciptakan ruang internet yang lebih aman bagi generasi muda.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa penyedia platform digital harus memiliki mekanisme perlindungan yang sesuai dengan usia dan tingkat kesiapan anak.
Hal tersebut disampaikannya dalam Temu dan Milad Satu Dekade Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL) di Universitas Airlangga, Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menerima penghargaan Inisiasi Kebijakan Pelindungan Anak di Ruang Digital pada 3 November 2026.
Meutya mengatakan, terdapat sekitar 70 juta anak Indonesia berusia di bawah 16 tahun yang membutuhkan perlindungan dalam menggunakan layanan digital. Jumlah tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memperkuat tanggung jawab industri teknologi.
“Anak-anak kita di bawah 16 tahun jumlahnya sekitar 70 juta. Angka ini yang besar dan seharusnya mendapat perhatian lebih dari para pelaku industri digital. Oleh karena itu, kita perlu menghadirkan aturan tambahan agar perusahaan teknologi juga bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak kita,” tutur Meutya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Regulasi ini tidak hanya menyasar media sosial, tetapi juga layanan gim daring, perdagangan elektronik, dan berbagai platform lain yang memiliki potensi risiko terhadap anak.
Meutya menjelaskan, PP TUNAS menerapkan pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach. Artinya, tingkat perlindungan ditentukan berdasarkan karakteristik dan potensi bahaya dari layanan digital, bukan hanya jenis platform yang digunakan.
Penilaian tersebut mencakup sejumlah aspek, seperti kemungkinan anak berinteraksi dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, serta risiko kecanduan dan gangguan kesehatan.
Melalui aturan tersebut, akses anak terhadap layanan digital disesuaikan dengan usia dan tingkat risiko. Anak di bawah 16 tahun dibatasi dari layanan berisiko tinggi, sedangkan akses terhadap layanan berisiko rendah tetap mengikuti ketentuan usia dan persetujuan orang tua.
Untuk mendukung penerapannya, perusahaan teknologi diberikan beberapa pilihan mekanisme pengenalan dan verifikasi usia. Mekanisme tersebut meliputi pernyataan mandiri, verifikasi usia, estimasi usia, hingga inferensi usia.
Meutya menilai perusahaan teknologi memiliki kemampuan untuk mengenali karakteristik dan kebiasaan penggunanya melalui teknologi serta algoritma yang mereka kembangkan.
“Platform digital memiliki teknologi dan sumber daya yang luar biasa. Bahkan, dalam banyak hal, mereka mengetahui kebiasaan anak lebih jauh daripada orang tua melalui algoritma yang mereka miliki. Jadi, sulit diterima ketika perusahaan teknologi menyatakan tidak mampu mengenali usia penggunanya. Kita sudah memberikan banyak pilihan teknologi, tinggal kemauan mereka untuk menerapkannya,” ungkap Meutya.
Menurut Meutya, penguatan regulasi juga berkaitan dengan meningkatnya perhatian terhadap kesehatan mental anak.
Berdasarkan data Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kementerian Kesehatan yang dipaparkannya, sekitar 363 ribu anak usia 7–17 tahun menunjukkan gejala depresi dan 338 ribu anak menunjukkan gejala kecemasan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena anak berhadapan dengan berbagai risiko di ruang digital, termasuk perundungan, konten berbahaya, perjudian daring, dan penggunaan layanan secara berlebihan.
“Banyak masukan dari para dokter dan pakar bahwa anak-anak kita menghadapi masalah kecanduan, kesulitan berkonsentrasi dan belajar, hingga perundungan di media sosial. Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar masalah teknologi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan dan masa depan generasi kita,” jelasnya.
Meutya menegaskan, penerapan PP TUNAS membutuhkan keterlibatan pemerintah, perusahaan teknologi, orang tua, sekolah, dan masyarakat.
Melalui semangat “Tunggu Anak Siap”, pemerintah ingin memastikan anak-anak tetap memperoleh manfaat perkembangan teknologi, tetapi dengan perlindungan yang sesuai usia dan kesiapan mereka. (Kkg/Sumber Foto : Humas Kemkomdigi)

















