KLIKKALTENG, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyiapkan arah pembangunan industri jangka panjang dengan menitikberatkan pada peningkatan daya saing, pemerataan investasi, dan penerapan prinsip industri berkelanjutan.
Strategi tersebut dituangkan dalam kajian Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kalimantan Tengah Tahun 2027–2045 yang dibahas melalui Konsultasi Publik dan Ekspose Laporan Akhir di Gedung Rektorat Universitas Palangka Raya (UPR), Rabu (4/11/2026).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa pembangunan industri menjadi salah satu instrumen penting untuk mempercepat transformasi ekonomi daerah.
Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang besar di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan pertambangan. Potensi tersebut perlu dioptimalkan melalui hilirisasi agar tidak hanya menghasilkan bahan mentah, tetapi juga produk olahan dengan nilai tambah lebih tinggi.
RPIP 2027–2045 disiapkan sebagai pedoman pembangunan industri selama dua dekade mendatang. Fokusnya meliputi pengembangan industri berbasis sumber daya unggulan, peningkatan investasi, penguatan daya saing, pemerataan industri, serta pemberdayaan industri kecil dan menengah.
Anang menegaskan, penyusunan dokumen tersebut membutuhkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar strategi yang dirancang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
“Seluruh masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik ini diharapkan dapat dikaji dan ditindaklanjuti oleh tim penyusun. Dokumen akhir RPIP harus memiliki keterkaitan yang jelas antara kondisi daerah, tujuan, sasaran, strategi, program, tahapan pelaksanaan, hingga indikator keberhasilan,” tuturnya.
Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah daerah juga menempatkan aspek lingkungan sebagai bagian penting dalam pengembangan industri. Pembangunan diarahkan agar memperhatikan kesesuaian tata ruang, kelestarian lingkungan, efisiensi energi dan air, serta pengelolaan limbah.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Norhani, mengatakan RPIP menjadi landasan strategis untuk mengarahkan pengembangan industri pengolahan dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam unggulan daerah.
“RPIP Kalteng 2027–2045 diarahkan untuk mengoptimalkan potensi SDA melalui hilirisasi, penguatan IKM, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan industri ramah lingkungan,” ungkap Norhani.
Pelaksanaan pembangunan industri direncanakan melalui empat tahapan, mulai dari penguatan fondasi industri pada 2027–2029, percepatan hilirisasi dan investasi pada 2029–2034, peningkatan daya saing dan pemerataan pada 2034–2039, hingga pengembangan industri maju, mandiri, dan berkelanjutan menuju 2045.
Konsultasi publik ini turut melibatkan perwakilan Universitas Palangka Raya, perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, akademisi, pelaku usaha, asosiasi industri, narasumber, serta tenaga ahli.
Melalui penyusunan RPIP tersebut, Pemprov Kalteng berharap pembangunan industri ke depan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan produksi dan investasi, tetapi juga mampu memperkuat ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. (Dw/Foto:RVL)

















