banner 728x250

94 Kali Penindakan, Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Pangkalan Bun menjadi bagian dari pengawasan barang kena cukai. Selama Juli 2025 hingga September 2026, tercatat 94 Surat Bukti Penindakan dengan total 2.183.820 batang rokok ilegal.
banner 120x600
banner 468x60

KLIKKALTENG, PANGKALAN BUN – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan sekitarnya terus dilakukan Bea Cukai Pangkalan Bun. Sepanjang periode Juli 2025 hingga September 2026, petugas mencatat 94 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang bukti sebanyak 2.183.820 batang rokok ilegal.

Seluruh barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan dalam kegiatan yang dilaksanakan Bea Cukai Pangkalan Bun pada Rabu (4/11/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Teguh Iman Subagyo, mengatakan nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.435.375.420. Sementara potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan dari barang tersebut mencapai Rp1.635.495.672.

“Untuk nilai total barang, mencapai Rp1.435.375.420,00 dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp1.635.495.672,” bebernya.

Menurut Teguh, pemusnahan tersebut bukan sekadar menghilangkan barang hasil pelanggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai community protector atau pelindung masyarakat, sekaligus revenue collector dalam menjaga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan barang bukti tersebut telah memperoleh persetujuan melalui surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor S-316/MK.KN.4/2026 tanggal 23 Oktober 2026.

Teguh menyebutkan, penindakan dan pemusnahan merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai Pangkalan Bun dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.

“Barang yang dimusnahkan hari ini juga merupakan hasil kolaborasi Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun bersama Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan instansi lainnya,” kata dia.

Dalam menangani pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai juga mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir. Pendekatan tersebut mengutamakan pemulihan kerugian negara dan penerapan sanksi administrasi terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tentunya mengutamakan pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera, melalui sanksi administrasi terlebih dahulu sebelum masuk ke penegakan pidana,” jelasnya.

Selain melakukan pengawasan dan penindakan, Teguh mengajak masyarakat Kotawaringin Barat ikut berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran.

“Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membahayakan kesehatan masyarakat,” demikian Teguh.

Melalui penindakan berkelanjutan dan dukungan masyarakat, Bea Cukai Pangkalan Bun berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga ketentuan cukai dapat dipatuhi dan persaingan usaha berlangsung secara sehat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *