KLIKKALTENG, KUALA KAPUAS – Temuan tumpukan kayu gelondongan yang diduga ilegal di Desa Batapah, Kabupaten Kapuas, menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Gubernur Kalteng Agustiar Sabran meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum apabila terbukti berasal dari aktivitas kehutanan tanpa izin.
Penegasan itu disampaikan Agustiar menyusul adanya penanganan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap temuan kayu gelondongan di wilayah tersebut.
Menurut Gubernur, dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan hasil hutan tidak boleh dibiarkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Kalau itu memang ilegal, ya perlu di-inilah, perlu ditindaklah kan begitu, ya,” kata Agustiar, Kamis (5/11/2026).
Dalam penanganan di lapangan, tim Gakkum KLHK telah mengamankan sejumlah barang bukti. Tidak hanya kayu gelondongan, petugas juga mengamankan alat berat dan kendaraan pengangkut yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan karena pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah.
“Selain kayu yang diduga ilegal, juga turut diamankan dua alat berat dan kendaraan itu diamankan karena pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah,” katanya.
Penanganan temuan di Desa Batapah tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap pengawasan pemanfaatan hasil hutan. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan asal-usul kayu dan kegiatan pengangkutannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemprov Kalteng juga melakukan evaluasi terhadap perusahaan kehutanan. Agustan menyebutkan, terdapat delapan perusahaan yang telah direkomendasikan kepada pemerintah pusat untuk dicabut izinnya. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan telah resmi dicabut izinnya.
“Ada delapan perusahaan yang diminta Pak Gubernur, rekomendasi ke Kementerian. Tiga sudah dicabut,” jelas Agustan.
Dua perusahaan yang disebut dalam daftar tersebut adalah PT Grace Putri Perdana dan PT Babugus Warna Lestari.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan dapat memastikan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung sesuai aturan. Penindakan terhadap dugaan pelanggaran juga diharapkan mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.

















