KLIKKALTENG, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kabar mengenai dirinya yang disebut-sebut akan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) merupakan informasi tidak benar. Ia meminta publik tidak mempercayai kabar tersebut yang beredar di tengah mencuatnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara.
Dasco menyampaikan bantahan melalui unggahan media sosial yang dipantau di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Ia bahkan mengaitkan kemunculan isu pencalonan tersebut dengan perhatian publik terhadap dugaan penyadapan ilegal.
“Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres,” katanya.
Ia kemudian menegaskan bahwa kabar dirinya akan menjadi cawapres tidak benar.
“Saya pastikan Itu hoax,” ungkap Dasco.
Di sisi lain, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara juga mendapat tanggapan dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pemerintah menilai persoalan tersebut serius karena mencakup dugaan penyadapan, akses ilegal, serta penghapusan bukti elektronik.
Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Ia menyebut tindakan yang diduga terjadi berpotensi mengarah pada perbuatan makar.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, dugaan tindakan tersebut dapat membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara. Ia juga menegaskan bahwa penyadapan dan akses ilegal terhadap pejabat negara memiliki konsekuensi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dua perkembangan tersebut menjadi perhatian dalam pemberitaan nasional, yakni klarifikasi Dasco atas isu pencalonan cawapres dan pernyataan pemerintah mengenai dugaan penyadapan ilegal.
Hingga informasi ini disusun, bantahan mengenai isu cawapres disampaikan langsung oleh Dasco, sedangkan dugaan penyadapan masih memerlukan pembuktian melalui proses penanganan sesuai ketentuan hukum.

















