banner 728x250

PKP2B PT AKT Berakhir Sejak 2017, Penjualan 5,8 Juta Ton Batu Bara Jadi Sorotan Dakwaan Samin Tan

Pengusaha Samin Tan menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan transaksi penjualan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup. Dok: Antara.
banner 120x600
banner 468x60

KLIKKALTENG, JAKARTA – Berakhirnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak 2017 menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam perkara dugaan pencucian uang yang menjerat pengusaha Samin Tan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, PT AKT disebut melakukan penjualan sebanyak 5.882.586,74 metrik ton batu bara kepada Rescom Mineral Trading FZE Ltd dengan nilai pembayaran mencapai Rp18,1 triliun.

Uraian tersebut disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Dalam dakwaan, jaksa mempersoalkan aktivitas penjualan batu bara tersebut karena PKP2B PT AKT telah berakhir sejak 2017. Selain persoalan penjualan, jaksa juga menguraikan dugaan pengalihan hasil transaksi melalui orang kepercayaan Samin Tan dan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Menurut jaksa, pembayaran hasil penjualan tidak langsung diterima PT AKT, tetapi dialirkan melalui beberapa rekening perusahaan. Rekening yang disebut digunakan sebagai penampung berganti dalam beberapa periode, yakni rekening PT AKT pada 2016–2020, PT Beyond Property pada 2020–2023, serta PT Bagas Bumi Persada pada 2023–2025.

Dana tersebut selanjutnya diduga disalurkan ke sejumlah perusahaan lain, termasuk PT Sarana Bakti Angkasa, PT Dayak Membangun Pratama, dan PT Wahana Bangun Kreasi.

Jaksa juga menyebut sebagian dana digunakan untuk kepentingan terdakwa. Salah satu yang diuraikan dalam dakwaan adalah pembelian 104 bidang tanah, tiga bangunan kantor, dan 174 unit apartemen di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, melalui PT Sarana Bakti Angkasa.

Selain itu, terdapat dugaan aliran dana sebesar 9 juta dolar AS melalui PT Black Diamond. Dana tersebut disebut ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah dan diserahkan kepada Samin Tan di kantor PT AKT di Menara Merdeka.

Jaksa menyatakan, pengalihan dana melalui sejumlah rekening perusahaan menyebabkan hasil penjualan batu bara tidak tercatat sebagai pendapatan PT AKT. Penerimaan tersebut juga disebut tidak masuk dalam pembukuan perusahaan maupun diperhitungkan sebagai objek pajak dan dasar penghitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Atas dugaan perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan berada pada majelis hakim melalui putusan pengadilan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *