banner 728x250

Mendagri Tito Karnavian: Integrasi Data Jadi Kunci Program Pemerintah Tepat Sasaran

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pentingnya integrasi data antarkementerian dan pemerintah daerah untuk mendukung perencanaan serta penentuan program pembangunan yang lebih tepat sasaran dalam sosialisasi UU Satu Data Indonesia di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
banner 120x600
banner 468x60

KLIKKALTENG, JAKARTA – Ketepatan program pembangunan sangat bergantung pada kualitas data yang digunakan pemerintah dalam menentukan kebijakan. Karena itu, integrasi informasi antarkementerian dan pemerintah daerah menjadi kebutuhan penting agar anggaran negara dapat diarahkan sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai penerapan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) dapat membantu mengatasi persoalan perbedaan sistem informasi di berbagai kementerian dan lembaga.

Hal tersebut disampaikannya dalam Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut Tito, selama ini masing-masing kementerian dan lembaga memiliki aplikasi serta sistem elektronik sendiri. Kondisi tersebut membutuhkan mekanisme penghubung agar informasi yang dimiliki setiap instansi dapat dimanfaatkan secara bersama.

Ia menilai interoperabilitas atau kemampuan antarsistem untuk saling terhubung dan bertukar data harus menjadi perhatian utama dalam penerapan Satu Data Indonesia.

“Ada satu missing link [koneksi antardata K/L] di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu,” kata Mendagri.

Tito menjelaskan, integrasi data dapat membantu pemerintah daerah menyusun perencanaan pembangunan secara lebih terukur, mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Sebagai contoh, data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pengelompokan desil dapat dihubungkan dengan informasi program dari kementerian yang menangani sektor UMKM, kelautan dan perikanan, pekerjaan umum, serta pertanian.

Data tersebut selanjutnya dapat dipadukan dengan informasi pemerintah daerah sehingga kebijakan dan intervensi pembangunan lebih sesuai dengan kondisi masyarakat.

“Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia,” urainya.

Meski demikian, Tito mengingatkan bahwa penerapan integrasi data harus dilakukan secara hati-hati. Ada tiga aspek yang perlu diperhatikan, yakni menghindari benturan kewenangan antarkementerian dan lembaga, menjaga keamanan data sensitif yang berkaitan dengan negara, serta memperkuat keamanan siber.

Ia menegaskan Kementerian Dalam Negeri mendukung penerapan UU Satu Data Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan tata kelola pemerintahan.

“Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” tutupnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nugroho Sulistyo Budi, serta sejumlah pejabat terkait.

Dengan sistem data yang saling terhubung, pemerintah diharapkan dapat mengurangi kesenjangan informasi antarlembaga, meningkatkan ketepatan perencanaan, serta memastikan program pembangunan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. (Kkg/Sumber Foto : Puspen Kemendagri)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *