KLIKKALTENG, MUARA TEWEH – Sebuah kios ponsel di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, menjadi lokasi pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kamis (5/11/2026) dini hari.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 85,85 gram.
Penggeledahan dilakukan setelah seorang pria diamankan petugas. Sebelum pemeriksaan di lokasi, polisi menghadirkan dua orang warga sebagai saksi dan memperlihatkan surat tugas.
Dua paket yang diduga sabu tersebut ditemukan di atas meja di dalam kios. Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, yakni plastik klip kosong, satu kantong plastik hitam, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.
Untuk pemeriksaan awal, petugas menggunakan alat uji narkotika yang menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua. Selanjutnya, pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P. menyatakan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan wujud kesigapan dan komitmen Polres Barito Utara, khususnya Satresnarkoba, dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Barito Utara,” ungkap Iptu Novendra dalam keterangannya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terkait.
Terlapor dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Barito Utara masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

















