KLIIKKALTENG, JAKARTA – Penggunaan sistem teknologi penyadapan atau Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi sorotan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat dan tokoh publik. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem tanpa melalui tahapan verifikasi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan peristiwa tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Dalam perkembangan penanganan perkara, Bareskrim disebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Salah satu nama yang disebut dalam perkara tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tiga nama lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Kasus ini turut mendapat perhatian mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Ia mempertanyakan daftar tokoh yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan, terutama tidak tercantumnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Iya (Gibran) tidak disadap, Jokowi juga enggak disadap, padahal tokoh masyarakat juga, ya kan. Ini tokoh masyarakat malah yang disadap, Jokowi kok enggak, Gibran kok enggak,” kata Mahfud.
Mahfud juga menanggapi kabar bahwa namanya masuk dalam daftar pihak yang diduga disadap. Ia mengaku tidak keberatan apabila komunikasi pribadinya dipantau.
“Katanya Mahfud MD ada di situ (daftar penyadapan). Kalau saya senang sih kalau disadap,” ujarnya.
Ia kemudian menceritakan pengalaman ketika para pejabat diminta menyerahkan daftar nomor telepon seluler kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud mengaku turut menyerahkan informasi mengenai perangkat komunikasi miliknya dan keluarganya.
Menurut Mahfud, dirinya bersedia apabila perangkat komunikasi keluarga dipantau untuk kepentingan penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Polemik ini kembali menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan dalam penggunaan teknologi penyadapan. Proses penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum harus memiliki dasar kewenangan dan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap hak privasi masyarakat.
Meski demikian, dugaan penyalahgunaan sistem LIMS dan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka maupun uraian dugaan peristiwa tidak dapat diperlakukan sebagai putusan bersalah.

















