KLIKKALTENG, BANDUNG – Pemerintah daerah diminta lebih serius memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berjalan efektif. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dinilai menjadi kunci agar regulasi tersebut benar-benar memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, keberadaan Perda KTR tidak boleh hanya menjadi dokumen kebijakan tanpa pelaksanaan yang konsisten. Kepala daerah harus memastikan aturan tersebut diterapkan melalui pengawasan, dukungan anggaran, serta koordinasi lintas sektor.
Hal itu disampaikan Bima dalam Lokakarya Nasional Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, pengendalian konsumsi tembakau merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Perlindungan terhadap anak-anak dan generasi muda harus menjadi perhatian utama karena mereka merupakan bagian penting dari masa depan bangsa.
Bima mengingatkan bahwa Indonesia memiliki peluang bonus demografi yang perlu dimanfaatkan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk melalui pembangunan kesehatan.
“Bonus demografi kalau tidak diolah, bonus demografi kalau tidak dimaksimalkan, maka mimpi kita menjadi negara maju tidak akan terjadi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti strategi industri tembakau dalam menjangkau konsumen usia muda melalui kemasan dan iklan produk yang dirancang menarik. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar anak-anak dan remaja tidak mudah terpengaruh untuk mulai merokok.
Karena itu, Bima meminta pemerintah daerah tidak melemahkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok yang telah berjalan.
“Perda-Perda KTR yang sudah maju, yang sudah berjalan, jangan pernah mundur, jangan pernah direvisi, jangan pernah kemudian dikendalikan oleh industri tembakau,” tegasnya.
Bima meminta kepala daerah memastikan implementasi regulasi dilakukan secara konsisten. Upaya tersebut mencakup pengalokasian anggaran, pengawasan langsung di lapangan, penindakan terhadap pelanggaran, serta pelibatan berbagai pemangku kepentingan.
Ia menilai, tanpa komitmen dan pengawasan yang kuat, tujuan pembentukan kawasan tanpa rokok akan sulit tercapai. Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain pengendalian tembakau, Bima juga menekankan pentingnya penanggulangan tuberkulosis (TBC). Kedua persoalan tersebut dinilai membutuhkan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh unsur terkait di bidang kesehatan.
Ia turut mengapresiasi ADINKES yang konsisten mengawal isu pengendalian tembakau dan penanggulangan TBC di Indonesia.
Bima menegaskan, Kemendagri siap mendukung pemerintah daerah dalam memperkuat landasan kebijakan dan pelaksanaan regulasi untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, dari dampak negatif tembakau.
Melalui penegakan Perda KTR yang konsisten, pemerintah diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus memperkuat upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. (Kkg/Sumber Foto : Puspen Kemendagri)

















