KLIKKALTENG, PALANGKA RAYA – Penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2020 dan 2022 menjadi salah satu hal yang disoroti dalam nota pembelaan atau pledoi terdakwa Indara Himawajiya dalam perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenit, serta rutil di Kalimantan Tengah.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, penasihat hukum Indara Himawajiya, Reni Adhani Efratasari, menyampaikan argumentasi mengenai proses penerbitan RKAB tersebut. Menurut pembelaan yang disampaikan, penerbitan RKAB pada kedua tahun itu dilakukan atas arahan Vent Christway.
“Itu pembelaan kami,” ujar Reni.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak pembela dalam menanggapi perkara yang menjerat enam terdakwa. Namun, dalil yang disampaikan penasihat hukum tersebut merupakan materi pembelaan dan masih harus dipertimbangkan oleh majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta persidangan.
Dalam perkara ini, enam terdakwa menghadapi tuntutan pidana dengan besaran berbeda. ETS dituntut 12 tahun penjara, sedangkan HS, FC, dan HAW masing-masing dituntut 11 tahun penjara serta denda Rp750 juta.
Vent Christway dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara Indara Himawajiya dituntut enam tahun penjara.
Perkara dugaan korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar US$59.385.104,14 dan Rp38,49 miliar.
Sebelumnya, penasihat hukum Vent Christway, Jeffriko Seran, juga menyampaikan pembelaan terkait dugaan pelanggaran dalam pembelian puya dari masyarakat. Ia menyatakan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan kliennya dan membantah adanya pemberian persentase dari perusahaan.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Riki Verdinan. Setelah seluruh argumentasi pembelaan disampaikan, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, fakta persidangan, dan pledoi para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga putusan pengadilan dijatuhkan, seluruh uraian dalam pledoi tetap merupakan argumentasi pihak pembela, sedangkan tuntutan jaksa bukan merupakan vonis akhir terhadap para terdakwa.

















