KLIKKALTENG, Palangka Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kunjungan tersebut berlangsung di ruang rapat DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta anggota DPD RI yang tengah melaksanakan masa reses. Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng, Sutoyo, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut sebagai momentum untuk menyampaikan berbagai aspirasi daerah.
Dalam pemaparannya, Sutoyo menjelaskan bahwa implementasi kebijakan perpajakan dan perizinan di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait perbedaan regulasi, kewenangan, serta mekanisme antar kementerian dan lembaga.
“Diperlukan harmonisasi kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan untuk menciptakan sistem perizinan yang terintegrasi serta mudah dipahami oleh pelaku usaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI, Siti Aseanti, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait implementasi UU HPP di daerah, termasuk inventarisasi berbagai kendala teknis.
“Selain itu, kami juga ingin melihat potensi tumpang tindih antara pajak pusat dan pajak daerah, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang tepat,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan sistem perizinan yang efektif, transparan, serta mendukung peningkatan investasi di Kalimantan Tengah.


















