banner 728x250

DPRD dan Pemprov Kalteng Percepat Raperda Pertanahan, Fokus Atasi Konflik Lahan

Staf Ahli Gubernur Kalteng Darliansjah saat memaparkan percepatan pembahasan Raperda sengketa pertanahan dalam rapat bersama DPRD di Palangka Raya.
banner 120x600
banner 468x60

KLIKKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD setempat terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelesaian sengketa pertanahan.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).

Example 300x600

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mempercepat proses pembahasan agar regulasi ini mampu menjawab persoalan konflik lahan yang kerap terjadi di masyarakat.

“Raperda ini tidak hanya menyelesaikan masalah yang ada, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menghindari konflik di masa mendatang,” ujarnya.

Dalam proses penyusunan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memberikan masukan yang kemudian dikompilasi oleh Biro Hukum sebagai bahan pembahasan lanjutan.

Pemprov Kalteng juga menekankan pentingnya konsistensi aparatur sipil negara (ASN) dalam mengikuti setiap tahapan pembahasan, dengan menugaskan personel yang kompeten agar proses berjalan efektif.

Selain itu, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan Data Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi dasar utama dalam harmonisasi regulasi. Seluruh DIM ditargetkan telah diserahkan kepada DPRD dalam waktu dua minggu sejak rapat berlangsung.

Tak hanya Raperda, pemerintah juga menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan turunan yang akan dibahas secara paralel dan ditargetkan selesai pada Juli 2026.

Untuk memperkuat substansi regulasi, Pemprov Kalteng berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional dalam pembahasan, guna memastikan sinkronisasi kebijakan pertanahan secara nasional.

Dengan percepatan ini, Pemprov dan DPRD optimistis Raperda penyelesaian sengketa pertanahan dapat rampung sebelum Agustus 2026 dan segera diimplementasikan untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *