banner 728x250

Siapkan Tambang Rakyat Legal, Bupati Barito Utara Dorong Pembentukan WPR dan Pendekatan Persuasif

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin memberikan keterangan terkait rencana pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat penambang di Barito Utara.
banner 120x600
banner 468x60

KLIKKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai merancang solusi jangka panjang terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah kecamatan.

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penertiban tambang ilegal, tetapi juga menyiapkan langkah agar masyarakat tetap memiliki ruang bekerja secara legal, aman, dan ramah lingkungan.

“Kita ingin masyarakat tetap bisa bekerja, tetapi aktivitas pertambangan itu harus memiliki izin dan memenuhi ketentuan lingkungan,” ujar H. Shalahuddin Bupati saat ditemui di Kantor Bupati setempat, Rabu (20/5/2026) sore.

Menurutnya, pemerintah daerah telah meminta dinas terkait, termasuk bidang tata ruang dan teknis pertambangan, untuk mengkaji pembentukan kawasan WPR sebagai lokasi tambang rakyat yang sah dan memiliki kepastian hukum.

Bupati menjelaskan bahwa legalitas tambang rakyat sangat penting untuk menghindari persoalan hukum sekaligus meminimalisasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.

Ia menyoroti penggunaan merkuri pada tambang emas yang dinilai sangat berbahaya terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

“Tambang emas berbeda dengan tambang lainnya karena ada penggunaan merkuri yang berisiko mencemari lingkungan dan sumber air masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya, seluruh aktivitas pertambangan ke depan harus memperhatikan aspek kawasan, perizinan, hingga dokumen AMDAL atau analisis dampak lingkungan.

Selain itu, Bupati juga mengedepankan pendekatan persuasif dalam penanganan aktivitas PETI di Barito Utara. Ia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kapolres Barito Utara terkait langkah penanganan di lapangan.

“Saya berharap penanganan tetap dilakukan secara persuasif, sehingga masyarakat juga memahami aturan dan risiko dari aktivitas tambang ilegal,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap keberadaan WPR nantinya mampu menjadi solusi bagi masyarakat penambang lokal agar tetap memperoleh penghasilan tanpa melanggar hukum dan tanpa merusak lingkungan.

Sebelumnya, Polres Barito Utara melakukan penertiban PETI di kawasan KM 7 Jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin dengan menyita puluhan alat tambang ilegal dan melakukan pembongkaran di lokasi tambang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *