KLIKKALTENG, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan langkah penyegaran organisasi melalui mutasi terhadap 65 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai wilayah Indonesia.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 yang resmi berlaku sejak 13 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kinerja dan profesionalisme di lingkungan kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang rutin dilakukan dalam rangka pembinaan karier serta evaluasi kinerja aparatur.
“Selain sebagai bentuk penyegaran, mutasi ini juga bertujuan untuk memperkuat organisasi dan meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Salah satu daerah yang mengalami pergantian pimpinan adalah Kabupaten Barito Utara. Posisi Kajari kini dijabat oleh R Firmansyah sebagai bagian dari rotasi nasional tersebut.
Mutasi ini tidak hanya mencakup perpindahan jabatan, tetapi juga promosi serta penempatan pejabat pada posisi strategis di berbagai daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja penegakan hukum yang lebih optimal dan berintegritas.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses mutasi dilakukan secara profesional dan berdasarkan kebutuhan organisasi, guna memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat semakin maksimal.


















