banner 728x250

Dorong Efisiensi Nasional, Wamendagri Bima Arya Nilai WFH Jadi Kunci Reformasi Birokrasi

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat meninjau langsung pelaksanaan Work From Home (WFH) ASN di Kantor Wali Kota Bekasi untuk memastikan efektivitas dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
banner 120x600
banner 468x60

KLIKKALTENG, Bekasi – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai menjadi langkah strategis dalam mendorong efisiensi anggaran sekaligus mempercepat reformasi birokrasi di Indonesia.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini bukan sekadar kebijakan sementara, melainkan bagian dari transformasi besar dalam tata kelola pemerintahan.

Example 300x600

“WFH ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga membentuk budaya kerja baru yang lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil,” ujarnya saat meninjau pelaksanaan WFH di Kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (10/4/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi tercatat telah menerapkan WFH dengan tingkat partisipasi sekitar 40 persen dari total ASN. Angka ini dinilai cukup baik dalam tahap awal implementasi kebijakan nasional tersebut.

Bima Arya juga meminta pemerintah daerah segera menghitung dampak efisiensi yang dihasilkan, mulai dari penghematan bahan bakar minyak (BBM), listrik, hingga penggunaan air di lingkungan perkantoran.

Menurutnya, langkah efisiensi ini juga berkaitan dengan upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama agar tidak membebani masyarakat di tengah dinamika global.

Meski menerapkan sistem kerja jarak jauh, ia memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Sejumlah sektor vital seperti pemadam kebakaran, layanan kebersihan, hingga ketertiban umum tetap beroperasi penuh di lapangan.

Sementara itu, layanan administrasi di kecamatan dan kelurahan tetap berjalan dengan skema pembagian kerja antara WFH dan WFO, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan optimal.

Untuk menjaga disiplin ASN, pemerintah menerapkan sistem pengawasan berbasis digital, termasuk pelaporan kinerja harian dan pemantauan kehadiran. ASN yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan akan dikenakan sanksi tegas.

Selain itu, kebijakan pendukung seperti penggunaan transportasi umum dan sepeda bagi ASN juga diapresiasi sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan pengurangan emisi.

Ke depan, pemerintah berharap sistem kerja fleksibel ini dapat terus dikembangkan sebagai bagian dari reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Sumber : Puspen Kemendagri).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *