MUARA TEWEH, KLIKKALTENG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan lanjutan setelah Pemerintah Kabupaten menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD.
Jawaban pemerintah tersebut disampaikan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin dalam Rapat Paripurna III Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Perubahan APBD 2026. Dalam penyampaiannya, pemerintah memberikan tanggapan terhadap sejumlah catatan, saran dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD sebelumnya.
Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi aset milik pemerintah.
“Pendapatan dari aset daerah harus digali secara intensif tanpa memberatkan dan membebani masyarakat serta dalam pengelolaannya dilakukan secara transparan,” ucapnya
Selain pendapatan, pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai arah belanja dalam Rancangan Perubahan APBD 2026. Pemkab menyatakan belanja diarahkan pada sejumlah sektor prioritas, termasuk infrastruktur pelayanan publik, kesehatan dan pendidikan.
Dalam rancangan tersebut, alokasi infrastruktur pelayanan publik disebut mencapai 55,74 persen dari target minimal 40 persen. Sementara alokasi kesehatan sebesar 10,16 persen dan pendidikan sebesar 20,61 persen dari target minimal 20 persen.
Pemerintah menyampaikan penyusunan perubahan anggaran telah mempertimbangkan kondisi riil daerah, kebutuhan prioritas dan mendesak, kebijakan pemerintah, perkembangan inflasi serta eskalasi harga dan kemampuan pelaksanaan program pada sisa tahun anggaran.
“Kami sependapat bahwa perubahan anggaran harus diarahkan pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat khususnya pelayanan dasar, infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, pertanian, pendidikan, kesehatan, serta konektivitas antar wilayah,” tegasnya.
Pemkab Barito Utara juga menyatakan komitmennya menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran agar program yang disusun dapat berjalan tepat sasaran.
Setelah jawaban pemerintah disampaikan dalam rapat paripurna, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dilakukan melalui rapat kerja Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Tahapan tersebut menjadi ruang pembahasan lebih lanjut terhadap substansi perubahan anggaran, termasuk catatan fraksi, kemampuan keuangan daerah serta program yang dinilai menjadi prioritas hingga akhir tahun anggaran 2026.
Pemkab Barito Utara berharap proses pembahasan dapat berjalan sesuai tahapan sehingga Raperda Perubahan APBD 2026 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan program prioritas maupun kegiatan mendesak dapat segera dilaksanakan.

















