banner 728x250

Komdigi Tegaskan Kewajiban Pendaftaran, 25 PSE Lingkup Privat Terima Pemberitahuan

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi menegaskan pentingnya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya mewujudkan tata kelola ruang digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel.
banner 120x600
banner 468x60

KLIKKALTENG, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diketahui telah memenuhi kriteria wajib daftar, namun belum melaksanakan kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Teguh Arifiyadi, di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan, Komdigi telah menyampaikan surat pemberitahuan pada 26 Juni 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat, yang terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik, dengan total 57 Sistem Elektronik berupa website dan aplikasi, untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.

Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking).” tegas Teguh.

Di luar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat notifikasi tersebut, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang telah memenuhi kriteria kewajiban pendaftaran untuk segera melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemenuhan kewajiban pendaftaran merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.

Komdigi tetap membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran. Apabila terdapat kendala teknis, PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan tetap diwajibkan untuk menyampaikan tanggapan resmi kepada Komdigi dengan menjelaskan kendala yang dihadapi serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar (screenshot) yang relevan, melalui email aduanpseprivat@komdigi.go.id.

Informasi lebih lanjut mengenai panduan pendaftaran PSE Lingkup Privat dapat diperoleh melalui tautan http://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat.

Selain itu, PSE juga dapat menghubungi layanan Helpdesk selama jam operasional 08.00-16.00 WIB pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur nasional) melalui kanal layanan pada tautan https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami:

1.WhatsApp: +6281519456822

2.Email: layanan.pseprivat@mail.komdigi.go.id

3.Zoom: pse.komdigi.go.id/hubungi-kami/registrasi-zoom

4.Tatap Muka: Ruang Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Lantai 18 Gedung Midpoint Place Jl. H. Fachrudin No.26, RT.9/RW.5, Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250.

Komdigi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PSE Lingkup Privat guna mewujudkan ruang digital Indonesia yang tertib, aman, dan terpercaya.(Kkg/ Sumber Foto : Humas Kemkomdigi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *