KLIKKALTENG, Jakarta– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta sebanyak 174 pemerintah kabupaten/kota segera menyempurnakan data usulan calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 agar proses verifikasi dan penyaluran bantuan dapat berjalan tepat sasaran.
Arahan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, saat memimpin Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengusulan Calon Penerima Program BSPS secara virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Tomsi menjelaskan, sejumlah daerah memang telah menyampaikan usulan calon penerima. Namun, berdasarkan hasil verifikasi awal, masih banyak data yang belum memenuhi persyaratan sehingga jumlah penerima yang lolos masih berada di bawah kuota yang telah dialokasikan.
“Daerah perlu segera melengkapi dan menambah data calon rumah yang akan direhabilitasi agar target program dapat tercapai,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Program BSPS Tahun 2026 yang dilaksanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan rehabilitasi sebanyak 400 ribu rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia.
Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta per unit, yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta sebagai upah tukang. Sementara itu, wilayah Papua dan Maluku Utara mendapatkan alokasi bantuan sebesar Rp25 juta per unit dengan penyesuaian berdasarkan kondisi geografis.
Tomsi menegaskan bahwa seluruh usulan wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Calon penerima harus berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni, serta belum pernah menerima bantuan perumahan pemerintah dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, kecuali korban bencana.
Selain itu, pemerintah daerah diminta melengkapi dokumen administrasi, foto kondisi rumah, serta alamat secara rinci untuk mempermudah proses verifikasi lapangan.
“Kelengkapan data sangat menentukan keberhasilan proses verifikasi sehingga bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses pendataan, Tomsi meminta sekretaris daerah segera mengoordinasikan perangkat daerah terkait bersama Badan Pusat Statistik (BPS), camat, lurah, dan kepala desa agar melakukan pendataan secara teliti sesuai ketentuan yang berlaku. Inspektorat daerah juga diminta melakukan pendampingan guna memastikan validitas data.
Kemendagri memberikan batas waktu hingga 11 Juli 2026 bagi seluruh pemerintah daerah yang masuk dalam daftar untuk menyampaikan usulan tambahan calon penerima melalui sistem yang telah disediakan Kementerian PKP.
Tomsi menegaskan bahwa proses pendataan tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan kuota, tetapi harus benar-benar mengutamakan masyarakat yang paling membutuhkan bantuan pemerintah.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia secara langsung. Sementara Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur, para sekretaris daerah, serta perangkat daerah bidang perumahan dari 174 kabupaten/kota mengikuti kegiatan secara daring. (Sumber : Puspen Kemendagri)

















