banner 728x250

Pemprov Kalteng Perkuat Kedamangan untuk Jaga Adat Dayak dan Perkuat Harmoni Masyarakat

Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026.
banner 120x600
banner 468x60

KLIKKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat kelembagaan adat sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian budaya Dayak sekaligus memperkokoh harmoni sosial di tengah masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026 yang mengangkat tema Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026), menegaskan pentingnya peran Lembaga Kedamangan sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga hukum adat, menyelesaikan sengketa adat, serta melestarikan nilai-nilai budaya masyarakat Dayak.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Rus’ansyah, mengatakan keberadaan Lembaga Kedamangan merupakan bagian penting dalam menjaga identitas budaya sekaligus memperkuat semangat persatuan sesuai nilai Bhinneka Tunggal Ika.

“Lembaga Kedamangan memiliki peran besar dalam menjaga kehidupan masyarakat adat Dayak. Keberadaannya harus terus dilestarikan dan diperkuat agar mampu menjawab tantangan pembangunan tanpa meninggalkan nilai-nilai Huma Betang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak. Regulasi tersebut mengatur pembentukan Dewan Adat Dayak, kedudukan Damang Kepala Adat, Mantir Adat, penyelesaian sengketa adat, hingga pengelolaan hukum adat di Kalimantan Tengah.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat kelembagaan adat melalui legalisasi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak yang berfungsi mendukung pelaksanaan keputusan adat bersama Damang Kepala Adat dan Kerapatan Mantir Adat.

Rus’ansyah menambahkan bahwa kontribusi Dewan Adat Dayak juga terlihat dalam penyusunan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat adat sekaligus mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 yang memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia.

“Dengan adanya dukungan regulasi tersebut, lembaga adat diharapkan semakin berperan dalam menjaga ketertiban sosial, melestarikan budaya, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” katanya.

Melalui kegiatan koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap sinergi antara pemerintah daerah, Dewan Adat Dayak, serta seluruh pemangku kepentingan semakin kuat dalam memperkokoh eksistensi kelembagaan adat sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berlandaskan nilai budaya lokal.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedi, kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta perwakilan perangkat daerah kabupaten dan kota.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *