KLIKKALTENG, Jakarta – Penangkapan tiga jurnalis Indonesia oleh militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza menuai kecaman keras dari Dewan Pers. Lembaga tersebut menilai tindakan itu mencederai prinsip kemanusiaan sekaligus kebebasan pers internasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk menjalankan tugas peliputan tanpa intimidasi maupun penahanan, terlebih dalam misi kemanusiaan.
Insiden itu terjadi ketika kapal Global Sumud Flotilla 2.0 yang membawa bantuan untuk warga Gaza dicegat Angkatan Laut Israel pada Senin (18/5/2026). Kapal tersebut berangkat dari Marmaris, Turki, bersama puluhan kapal dari berbagai negara.
Tiga wartawan Indonesia yang ikut dalam rombongan kemanusiaan tersebut yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
“Dewan Pers mengecam keras tindakan militer Angkatan Laut Israel yang menghalangi tugas kemanusiaan dan kemerdekaan pers dunia,” kata Komaruddin Hidayat dalam pernyataan resminya, Selasa (19/5/2026).
Selain mengecam tindakan Israel, Dewan Pers juga meminta Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik cepat dan terukur untuk memastikan keselamatan seluruh warga negara Indonesia yang berada dalam rombongan tersebut.
Menurut Komaruddin, perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian penting dalam menjaga hak publik memperoleh informasi, khususnya terkait konflik kemanusiaan internasional.
“Kemerdekaan pers adalah hak segala bangsa. Freedom of the Press is a Human Right,” tegasnya.
Dewan Pers menilai tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers global dan perlindungan wartawan di wilayah konflik.
Pernyataan resmi Dewan Pers tersebut dapat diakses melalui situs resmi dewanpers.or.id.

















