KLIKKALTENG, Palangka Raya — Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, bukan hanya meraih nilai tinggi dalam Penilaian Desa Percontohan Anti Korupsi 2025, melainkan juga menunjukkan bahwa upaya antikorupsi efektif ketika diintegrasikan dengan pemberdayaan masyarakat dan transparansi layanan publik.
Penilaian yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Gedung Pertemuan Desa, Senin (3/11/2025), menempatkan Desa Bahitom pada peringkat istimewa dengan skor 97,50 (AA/Istimewa). Namun bagi warga dan perangkat desa setempat, capaian ini lebih dari sekadar angka ia mencerminkan perubahan nyata dalam praktik pemerintahan desa sehari-hari.
“Penilaian ini membuka mata kita bahwa antikorupsi harus diimplementasikan lewat rutinitas layanan publik: tata kelola administrasi yang rapi, pengelolaan keuangan yang akuntabel, dan partisipasi warga dalam pengawasan,” kata Kepala Desa Bahitom, Tuni, usai kegiatan. Ia menegaskan bahwa persiapan penilaian memaksa perangkat desa merapikan dokumen, menata prosedur, dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahap program.
Bupati Murung Raya, Heriyus, menyambut baik momentum tersebut. Menurutnya, desa merupakan ujung tombak pelayanan publik sehingga budaya integritas perlu ditanamkan sejak tingkat paling bawah pemerintahan. “Desa Bahitom menunjukkan bahwa komitmen politik daerah ditindaklanjuti dengan praktik administratif yang jelas. Ini contoh bagi desa-desa lain,” ujar Heriyus.
Tim penilai memberi catatan khusus terhadap beberapa aspek yang menjadi kunci keberhasilan Desa Bahitom: sistem pengelolaan keuangan desa yang transparan, akses publik terhadap informasi, serta mekanisme pengaduan warga yang mudah dijangkau. Langkah-langkah praktis yang dijalankan antara lain publikasi rencana dan realisasi anggaran, rapat musyawarah yang terbuka untuk warga, serta pendampingan teknis untuk pencatatan aset dan administrasi desa.
Seorang tokoh pemuda desa yang terlibat sebagai relawan pendamping administrasi mengatakan, “Kami dilibatkan sejak awal. Bukan hanya dicatat, tapi juga dilatih. Sekarang warga tahu kemana menyampaikan keluhan dan bagaimana menggunakan data desa untuk mengawasi program.” Keterlibatan pemuda disebut berperan penting menumbuhkan kesadaran kolektif atas pentingnya tata kelola yang bersih.
Meski meraih nilai istimewa, Kepala Desa Tuni mengakui masih ada pekerjaan rumah: pembiasaan rutin pelaporan, penguatan kapasitas aparatur dalam pengadaan barang/jasa, serta memastikan layanan dasar berjalan tanpa hambatan administratif. Untuk itu Pemerintah Kabupaten berjanji memberikan pendampingan lanjutan melalui Dinas PMD dan Inspektorat.
Komisioner dari tim penilai provinsi turut mengapresiasi inisiatif lokal yang mengedepankan partisipasi masyarakat. Mereka menekankan bahwa indikator antikorupsi efektif jika disertai mekanisme pengawasan yang mudah diakses publik serta sanksi administratif yang konsisten terhadap pelanggaran prosedur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Murung Raya menyampaikan harapan agar praktik baik dari Desa Bahitom direplikasi ke desa-desa lain melalui program pembelajaran antar-desa dan studi tiru. “Model ini bukan hanya soal mendapat skor tinggi, tapi soal membangun budaya pelayanan yang bersih dan akuntabel. Itu yang akan menurunkan potensi korupsi jangka panjang,” ujarnya.
Desa Bahitom telah membuktikan bahwa upaya antikorupsi yang disertai pemberdayaan warga dan transparansi administrasi mampu menghasilkan kepercayaan publik modal penting bagi pembangunan lokal yang berkelanjutan. Ke depan, keberhasilan ini diharapkan menjadi katalis bagi transformasi pemerintahan desa di seluruh Kalteng.


















