KLIKKALTENG, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pembatalan kelulusan sejumlah peserta program PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024-2025. Keputusan tersebut diambil setelah adanya verifikasi ulang atas data peserta yang telah dinyatakan lulus, namun kemudian diketahui tidak memenuhi syarat.
Alasan Pembatalan
Dalam pengumuman resmi BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025, disebutkan tiga alasan utama pembatalan kelulusan:
1. Peserta mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.
2. Peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) misalnya pendidikan, dokumen, atau verifikasi data tidak sesuai.
3. Peserta meninggal dunia sebelum proses pengangkatan resmi.
Contoh konkret: di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, sebanyak 71 peserta PPPK Paruh Waktu dinyatakan batal kelulusannya oleh BKPSDM Kabupaten Tanah Laut karena gagal mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) atau tidak mengunggah dokumen pendukung sesuai jadwal.
Dampak & Catatan Penting
Peserta yang dinyatakan batal tidak dapat melanjutkan ke tahap pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Instansi terkait dan peserta yang terkena pembatalan harus mencermati mekanisme selanjutnya: apakah ada kesempatan banding atau formasi ulang.
Keputusan ini menunjukkan pentingnya kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap jadwal dalam proses seleksi PPPK Paruh Waktu.
Bagi peserta yang sudah mengira “lulus”, kondisi ini bisa mengejutkan dan menimbulkan kerugian waktu serta persiapan mental.
Apa yang Harus Dilakukan Bagi Peserta?
- Pastikan Anda telah melengkapi semua dokumen sesuai syarat dan jadwal yang ditetapkan oleh instansi dan BKN.
- Cek status kelulusan Anda melalui kanal resmi BKN atau instansi setempat untuk memastikan tidak termasuk dalam daftar pembatalan.
- Jika terdapat indikasi kekeliruan atau Anda merasa memiliki bukti sah bahwa Anda memenuhi syarat namun tetap dibatalkan, segera hubungi instansi kepegawaian daerah atau BKN untuk klarifikasi.
- Persiapkan rencana alternatif mengingat pembatalan bisa terjadi bukan hanya karena kesalahan peserta tapi juga karena keputusan instansi atau alokasi formasi yang berubah.
Pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu oleh BKN menegaskan bahwa status “lulus” dalam seleksi tidak berarti otomatis diangkat jika persyaratan administratif dan verifikasi tidak lengkap. Bagi banyak peserta yang terdampak, ini menjadi pengingat bahwa proses seleksi pegawai negeri bukan sekadar lolos tes, tapi juga melibatkan tahap administrasi dan kepatuhan aturan.


















