KLIKKALTENG, Muara Teweh — Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencuat di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kali ini, giliran Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei bernama Didi Rosel (DR), yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Teweh.
Informasi penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Muara Teweh, Widha Sinulingga, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (9/10/2025).
“Benar, sekarang telah memasuki tahap penyidikan,” ujar Widha Sinulingga.
Lebih lanjut, Widha menegaskan bahwa tersangka DR telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.
“Siap, tersangka sudah dilakukan penahanan, Bang,” tegasnya.
Kejaksaan akan segera menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dalam waktu dekat.
Kasus dugaan korupsi DD dan ADD sebelumnya juga menjerat Kepala Desa Gandring di wilayah yang sama, sehingga menambah daftar panjang penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Barito Utara. (Tim)


















