Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa daerah-daerah yang memiliki tingkat inflasi lebih dari 3,5% harus segera mengambil langkah pengendalian. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.
1. Inflasi Nasional: Masih Terkendali
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi tahunan (year-on-year) mencapai 2,31% pada Agustus 2025, sedangkan bulanannya mengalami deflasi sebesar 0,08% . Angka ini masih berada dalam kisaran target nasional sebesar 1,5–3,5%, yang dianggap sebagai zona ideal yang menguntungkan bagi konsumen, produsen, petani, dan nelayan.
2. Apa yang Perlu Dilakukan Daerah dengan Inflasi Tinggi?
Tito meminta daerah yang mengalami inflasi tinggi segera mengidentifikasi akar permasalahan, apakah disebabkan oleh keterbatasan pasokan atau masalah distribusi. Pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog siap melakukan intervensi, misalnya melalui penyaluran beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), demi menstabilkan harga . Komoditas seperti bawang merah dan beras disebut sebagai faktor utama yang perlu diwaspadai.
3. Zona Inflasi Tinggi: Siapa Saja Daerahnya?
Berdasarkan informasi sebelumnya, ada sejumlah provinsi dan kota yang memerlukan perhatian khusus:
Provinsi: Papua Pegunungan tercatat memiliki inflasi di atas target nasional.
Kabupaten: Jayawijaya, Mimika, Sorong Selatan, Labuhanbatu, Meulaboh, Tanah Laut, Banggai, Berau, Sikka, Indragiri Hilir.
Kota: Gunungsitoli, Sibolga, Pematangsiantar, Lhokseumawe, Denpasar, Sukabumi, Padangsidimpuan, Dumai, Serang, Bima.
Strategi yang disarankan termasuk melakukan gerakan menanam komoditas seperti cabai dan bawang merah supaya mengurangi ketergantungan pada sentra tertentu.
4. Standar Inflasi: Jaga di Rentang 1,5–3,5%
Tito menekankan bahwa pertumbuhan inflasi yang ideal adalah dalam kisaran ±1% dari angka 2,5%, yakni 1,5–3,5%. Di luar rentang ini, baik terlalu rendah maupun terlalu tinggi, bisa berdampak negatif pada daya beli konsumen maupun pendapatan produsen.
Meskipun inflasi nasional secara umum masih terkendali, daerah-daerah tertentu yang telah melewati batas 3,5% perlu segera melakukan langkah strategis untuk menurunkannya. Dukungan pusat melalui intervensi pangan dan penguatan produksi lokal menjadi arah utama untuk memulihkan stabilitas harga.