KLIKKALTENG, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri. Kebijakan ini bertujuan memastikan pemanfaatan teknologi digital memberikan manfaat bagi proses pembelajaran sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Penetapan pedoman tersebut mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI pada jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal, mulai dari pendidikan anak usia dini sampai perguruan tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyampaikan bahwa pengaturan ini penting agar pemanfaatan teknologi digital dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan serta perkembangan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang dapat diakses dalam proses pembelajaran.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah mengingat tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia, termasuk dari kalangan anak-anak.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” ungkap Meutya.
Menurutnya, setiap kemajuan teknologi harus mempertimbangkan kesiapan penggunanya, khususnya anak-anak. Prinsip “Tunggu Anak Siap” yang selama ini didorong melalui kebijakan perlindungan anak di ruang digital juga menjadi bagian dari pendekatan dalam pemanfaatan AI di sektor pendidikan.
Melalui pedoman ini, pemerintah berharap sekolah, guru, dan keluarga dapat memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak-anak Indonesia mampu mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif, karakter, serta perlindungan di ruang digital.
Adapun SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, yaitu Menko PMK Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.


















