KLIKKALTENG, Palangka Raya – Upaya negara memutus mata rantai kejahatan narkotika melalui jalur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali ditegaskan. Salihin alias Saleh, mantan bandar narkoba yang sempat dikenal luas di kawasan Kampung Puntun, Kota Palangka Raya, resmi dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati dalam sidang terbuka. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp500 juta, dengan ketentuan subsider pidana kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Majelis hakim juga membuka opsi penyitaan dan pelelangan harta terdakwa bila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Tak hanya hukuman badan, pengadilan juga menetapkan perampasan sejumlah aset bernilai ekonomi untuk negara. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai senilai Rp902.504.000, beberapa unit telepon genggam, dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Meranti IV, Kelurahan Panarung, serta sebuah ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani, Palangka Raya.
Vonis ini dinilai lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak terdakwa yang pernah dihukum dalam perkara narkotika sebagai faktor pemberat, sementara sikap sopan selama persidangan dan tanggung jawab keluarga menjadi faktor yang meringankan.
JPU Dwinanto Agung Wibowo menyambut positif putusan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah konkret dalam menekan kejahatan narkotika melalui pendekatan ekonomi. Menurutnya, penerapan pasal TPPU menjadi instrumen penting agar pelaku kejahatan tidak lagi menikmati hasil perbuatannya.
Usai persidangan, terdakwa maupun kuasa hukumnya belum menyatakan sikap terkait langkah hukum selanjutnya. Pihak JPU juga menyatakan masih akan mempelajari salinan putusan sebelum menentukan upaya hukum berikutnya.


















