KLIKKALTENG, Muara Teweh – Jajaran Polsek Teweh Tengah di bawah koordinasi Polres Barito Utara kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan wilayah. Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dilaporkan pada Sabtu (13/9/2025) di Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Korban LS (51) melaporkan bahwa RM (41) membawa sepeda motor Kawasaki ZX 130 dan satu unit TV 14 inci merek VITRON dengan dalih ditunjukkan kepada calon pembeli. Namun barang tersebut tidak dikembalikan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan terlapor beserta salah satu barang bukti berupa TV 14 inci. Sementara barang bukti lain masih dalam proses pencarian.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menegaskan bahwa polisi menindak tegas setiap tindak kriminal.
“Proses penyelidikan masih berlanjut. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius,” ujarnya.
RM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.