KLIKKALTENG, Pulang Pisau – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (29/9/2025) .
Agenda rapat meliputi pengumuman perubahan alat kelengkapan DPRD periode 2024–2029 serta penyampaian pidato pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non-Formal.
Atas nama Pemerintah Kabupaten, Sekda Tony menyampaikan dukungan penuh terhadap dua Raperda tersebut. Ia menekankan pentingnya payung hukum bagi pelestarian budaya dan cagar budaya, sekaligus dasar regulasi pemberian insentif bagi tenaga pendidik non-formal.
Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau, Yoppy Satriadi, yang memimpin rapat, menambahkan bahwa regulasi ini sangat dibutuhkan agar pelestarian budaya maupun pemberian insentif keagamaan memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.