banner 728x250

Sanksi Tegas dari DKPP untuk Bawaslu Kalteng atas Kasus Politik Uang di Barito Utara

Sidang DKPP RI menjatuhkan peringatan keras ke Bawaslu Kalteng. Foto: Dok. DKPP RI
banner 120x600
banner 468x60

KLIKKALTENG, Palangka Raya – Putusan terbaru yang dibacakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada sejumlah pejabat di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) terkait penanganan dugaan politik uang dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara, pada Pilkada tahun 2024.

Dalam sidang yang digelar secara virtual pada Senin (20/10/2025), majelis DKPP yang dipimpin oleh Heddy Lugito memutuskan perkara dengan nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 dan 183-PKE-DKPP/VIII/2025.

Example 300x600

Sanksi yang dijatuhkan meliputi peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Kalteng, ‎Satriadi, rehabilitasi nama baik untuk beberapa teradu, serta pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi bagi salah seorang teradu.

Dalam amar putusan, DKPP menegaskan bahwa Bawaslu Kalteng telah gagal menunjukkan rasa kepekaan terhadap laporan dugaan politik uang yang masuk dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara.

Ketika dikonfirmasi, Satriadi menyatakan bahwa dirinya menerima putusan tersebut secara pribadi. “Menerima,” ujarnya singkat. ‎ Sementara itu, para teradu lainnya belum diketahui secara terbuka bagaimana tanggapan mereka.

DKPP juga memberi batas waktu kepada ‎Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari setelah pembacaan.

Pengurus DKPP menyebut bahwa menutup mekanisme penyelesaian administrasi sejak laporan muncul merupakan pelanggaran etika dan hukum penyelenggara pemilu.

Mengapa ini penting bagi publik Kalteng?

Kasus ini menyentuh aspek kontrol kualitas penyelenggaraan pemilu di Provinsi Kalimantan Tengah, yang berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

Sanksi terhadap pejabat pengawas menunjukkan adanya upaya penegakan etika dan sistem pertanggungjawaban di jajaran penyelenggara pemilu.

Untuk masyarakat di Barito Utara dan sekitarnya, hasil PSU dan prosesnya mendapat sorotan publik sehingga koreksi internal Bawaslu menjadi relevan.

Catatan redaksi:

Kami akan terus memantau bagaimana tindak lanjut putusan ini dari pihak Bawaslu RI dan FK yang terdampak di Kalteng, termasuk kemungkinan perubahan organisasi atau pengawasan baru yang akan diterapkan. Terus akses kami di KlikKalteng untuk perkembangan lebih lanjut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *