KLIKKALTENG, Jakarta – Artis dan pengusaha Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset termasuk tas mewah, deposito, dan properti–yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Gugatan awal dilayangkan karena ia mengklaim aset-asets tersebut bukan bagian dari tindak pidana yang menyeret suaminya, Harvey Moeis. Namun kini ia memilih untuk menghentikan proses hukum keberatan tersebut.
Sandra Dewi menjadi sorotan publik dalam kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Kasus tersebut telah mencapai tahap inkracht (berkekuatan hukum tetap) dengan vonis penjara dan pemulihan aset negara.
Sebagai bagian dari proses hukum, aset-asets milik Sandra yang diduga terkait ikut disita. Ia kemudian mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan tersebut.
Pada Selasa (28 Oktober 2025), majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima surat pencabutan gugatan dari Sandra Dewi dan dua pihak lainnya (adik-adiknya). Surat tersebut menyatakan bahwa mereka tunduk dan patuh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh pada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” terang Ketua Majelis Hakim.
Majelis kemudian mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Dengan demikian, proses keberatan dihentikan dan eksekusi penyitaan barang bukti bisa lanjut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa dengan pencabutan tersebut, status barang bukti yang dipermasalahkan menjadi jelas dan proses eksekusi bisa dilanjutkan.
“Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear,” lanjut Anang.
Pencabutan gugatan ini berarti Sandra Dewi memilih untuk tidak melanjutkan bantahan atas penyitaan aset yang diduga terkait kasus suaminya.
Kejagung kini bisa memproses eksekusi aset secara lebih lancar, termasuk aset‐asets yang sudah disebutkan sebelumnya seperti tas mewah, rumah, dan deposito.
Bagi publik dan pengamat hukum, langkah ini bisa dilihat sebagai bentuk pengakuan implisit terhadap kekuatan putusan hukum yang telah ditetapkan, atau sebagai strategi hukum baru dari pihak Sandra Dewi.
Keputusan Sandra Dewi untuk mencabut gugatan keberatan atas penyitaan asetnya menjadi babak penting dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan suaminya. Dengan pencabutan ini, jalur hukum terhadap aset yang disita menjadi lebih terbuka dan eksekusi bisa dilakukan oleh pihak berwenang.


















