KLIKKALTENG, Palangka Raya – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa risiko bencana banjir di wilayah Kalteng masih tergolong tinggi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Kalteng, Alpius Patanan, S.Hut, dalam rapat pembahasan lokasi cetak sawah terdampak banjir di Kantor Dinas TPHP Provinsi Kalteng, Selasa (7/10/2025).
Menurut Alpius, hasil kajian Risiko Bencana (KRB) 2022–2026 menunjukkan bahwa potensi kerugian akibat banjir di Kalimantan Tengah dapat mencapai Rp25,71 triliun. Nilai tersebut mencakup dampak terhadap infrastruktur fisik, permukiman, serta kerugian ekonomi masyarakat yang timbul akibat gangguan aktivitas dan produksi.
“Banjir di Kalimantan Tengah memang sudah menjadi ancaman tahunan. Kondisi geografis yang didominasi dataran rendah dan banyaknya aliran sungai besar membuat daerah ini sangat rentan terhadap limpasan air hujan,” jelas Alpius.
Berdasarkan data BPBD, terdapat 99 kecamatan di Kalimantan Tengah yang masuk kategori bahaya tinggi, sementara 37 kecamatan lainnya tergolong bahaya sedang. Wilayah dengan potensi terdampak paling besar berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, dan Kapuas, mengingat daerah-daerah tersebut dilalui oleh sungai besar dan merupakan wilayah langganan banjir.
Alpius menjelaskan bahwa sebagian besar daerah tersebut memiliki topografi datar dengan drainase alami yang terbatas, sehingga genangan air cenderung bertahan lama ketika intensitas hujan meningkat.
Lebih lanjut, BPBD Kalteng juga mengungkapkan bahwa 90 persen kecamatan di provinsi ini masih memiliki kapasitas rendah dalam penanggulangan bencana. Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia, minimnya peralatan evakuasi, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi di tingkat daerah.
“Artinya, kalau banjir datang tiba-tiba, respons di lapangan belum tentu bisa cepat dan terkoordinasi,” ujar Alpius menegaskan.
Untuk itu, BPBD terus mendorong pemerintah kabupaten/kota agar meningkatkan kapasitas aparatur dan masyarakat melalui kegiatan pelatihan, penyusunan rencana kontinjensi, serta simulasi penanggulangan bencana.
Menurut Alpius, penyusunan rencana kontinjensi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan panduan operasional nyata dalam menghadapi kondisi darurat. Dokumen tersebut diharapkan mampu mempercepat koordinasi lintas lembaga saat bencana terjadi.
“Rencana kontinjensi itu harus hidup dan dipahami oleh seluruh petugas di lapangan. Jangan sampai hanya menjadi tumpukan kertas tanpa implementasi,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa upaya mitigasi banjir tidak dapat dilakukan sendiri oleh BPBD. Kolaborasi lintas sektor perlu diperkuat, termasuk dengan Dinas PUPR yang bertanggung jawab pada tata ruang dan infrastruktur pengendali air, serta Dinas TPHP yang mengelola kawasan pertanian agar dampak banjir tidak merusak produktivitas lahan.
“Kalau perencanaan pembangunan tidak memperhatikan potensi banjir, maka setiap tahun kita hanya akan memperbaiki dampaknya, bukan mencegah penyebabnya,” tegas Alpius.
BPBD juga mencatat bahwa periode kritis banjir di Kalimantan Tengah umumnya terjadi antara bulan Oktober hingga April, ketika curah hujan mencapai puncaknya. Oleh karena itu, kesiapsiagaan masyarakat dan koordinasi lintas instansi menjadi faktor kunci dalam meminimalkan risiko.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya mengandalkan pemerintah. Kesadaran untuk menjaga lingkungan, tidak membuang sampah ke sungai, dan tidak menutup saluran air juga sangat penting,” imbau Alpius.
Ia menambahkan, BPBD Kalteng terus memperkuat sistem informasi peringatan dini serta komunikasi darurat berbasis digital, agar masyarakat di daerah rawan dapat segera menerima peringatan bila terjadi peningkatan debit air sungai.
Sebagai langkah lanjutan, BPBD Provinsi Kalteng juga akan melakukan pendampingan teknis kepada BPBD kabupaten/kota, sekaligus memperluas jaringan relawan tanggap bencana di wilayah pedesaan.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat respon awal ketika banjir melanda serta meminimalkan potensi korban jiwa maupun kerugian ekonomi.
“Bencana adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, swasta, dan masyarakat harus bersinergi sejak tahap pencegahan hingga pemulihan,” tutup Alpius.


















