KLIKALTENG,Jakarta – Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menegaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bukan hanya menjadi sumber pendapatan mayoritas daerah, tetapi juga “tulang punggung” dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. Pernyataan itu disampaikan Teguh Narutomo, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB, Senin (15/9/2025) di Jakarta.
Teguh menekankan bahwa penerimaan dari PKB dan BBNKB digunakan untuk beberapa hal strategis yaitu menyokong biaya operasional pemerintahan daerah, membangun dan memelihara sarana dan prasarana infrastruktur termasuk jalan dan transportasi umum yang vital bagi mobilitas dan ekonomi lokal, menambah kapasitas fiskal kabupaten/kota agar bisa mandiri dalam penyelenggaraan layanan dasar.
Operasional penambahan penerimaan (opsen) untuk PKB dan BBNKB mulai diberlakukan tahun 2025 sebagai kebijakan baru. Karena itu, Teguh menggarisbawahi pentingnya penyamaan persepsi di antara pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
PKB dan BBNKB memang bukan pajak baru, tapi kini posisinya menjadi semakin strategis sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Kebijakan opsen memperjelas ekspektasi bahwa pemerintah daerah tidak bisa lagi hanya berharap dari transfer pusat, melainkan harus memperkuat basis pendapatan sendiri. Yang paling penting adalah: bagaimana daerah bisa mengelola penerimaan ini secara bertanggung jawab, transparan, dan pro-rakyat agar manfaatnya nyata bagi warga banyak.