KLIKKALTENG, Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Indra Gunawan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna III DPRD Barito Utara yang digelar di ruang rapat utama, Selasa (9/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, para asisten Setda, staf ahli, kepala perangkat daerah, dan undangan terkait lainnya.
Dalam jawabannya, Indra Gunawan menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrat terkait keterlambatan laporan keuangan daerah kepada BPK RI Kalimantan Tengah. Ia menjelaskan hal itu dipicu belum optimalnya SKPD dalam menginput realisasi belanja di aplikasi SIMDA BMD, sehingga perlu dilakukan penginputan ulang transaksi Januari–September ke dalam aplikasi SIPD-RI.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti penurunan opini laporan keuangan daerah yang mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Menurutnya, hal ini terjadi karena pemerintah daerah tidak melakukan perubahan APBD meskipun terdapat beberapa kali pergeseran anggaran di tahun 2024.
“Kedepan, perubahan APBD tahun 2025 akan dicermati lebih teliti agar selaras dengan capaian kinerja seluruh SKPD dan tidak lagi menimbulkan catatan dari BPK,” jelas Indra Gunawan.
Rapat paripurna ini menjadi forum penting untuk memperkuat komitmen Pemkab Barito Utara dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.