KLIKKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa melalui pelaksanaan Asistensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang digelar di Aula Jayang Tingang (AJT) Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Herson B. Aden, mewakili Plt. Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung.
Dalam arahannya, Herson menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa bukan hanya persoalan teknis atau administrasi, namun berkaitan langsung dengan keberhasilan pembangunan daerah.
“PPTK harus paham regulasi dan bertindak profesional. Satu kesalahan kecil dapat berujung masalah hukum. Karena itu, integritas dan kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati,” tegasnya.
Herson juga menyoroti penerapan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan PPTK memiliki kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta menguasai SIPD dan SPSE untuk menjamin proses pengadaan yang transparan dan akuntabel.
“Tidak ada titipan dari siapa pun. Tidak dari gubernur, wakil gubernur, atau pejabat lain. Semua proses pengadaan harus sesuai prosedur,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kalteng, Suharno, menyampaikan bahwa asistensi ini bertujuan memperjelas tugas PPTK sekaligus memperkecil potensi masalah hukum dalam pelaksanaan kegiatan.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pengadaan, meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, dan memastikan proses pembangunan berjalan efektif serta transparan.
Turut hadir Direktur Advokasi Daerah LKPP RI, perwakilan Dirjen Perencanaan Anggaran Kemendagri RI, serta para pejabat PPTK dari berbagai OPD.


















