KLIKKALTENG, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat arah kebijakan pertambangan rakyat dengan menitikberatkan pada aspek legalitas, perlindungan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Darliansjah, saat menghadiri Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di di Aula KNPI Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (10/4/2026).
Dalam sambutannya, Darliansjah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bijaksana agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat.
“Kekayaan alam ini harus dikelola dengan hati-hati. Selain menjadi sumber ekonomi, juga berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak diatur dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pertambangan rakyat tidak hanya berkaitan dengan izin, tetapi juga menyangkut aspek keadilan ekonomi dan perlindungan bagi masyarakat kecil.
Pemprov Kalteng, lanjutnya, mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah strategis dalam menciptakan sistem pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
“Dengan adanya WPR, aktivitas tambang rakyat memiliki kepastian hukum sekaligus mendapatkan pembinaan yang berkelanjutan,” jelas Darliansjah.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya praktik pertambangan ramah lingkungan melalui edukasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, guna meminimalisir kerusakan alam.
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Kalteng juga mengapresiasi terbentuknya Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) sebagai mitra strategis dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan penambang.
Diharapkan, kehadiran organisasi ini mampu memperkuat sinergi serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi pertambangan yang berlaku.
“Kita ingin kekayaan alam ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat lokal dan mendorong pemerataan kesejahteraan,” tambahnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.


















