Home / Politik & Pemerintahan / MK: Tuduhan Politik Uang di PSU Barito Utara Dinilai Tak Terbukti

MK: Tuduhan Politik Uang di PSU Barito Utara Dinilai Tak Terbukti

Jakarta—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tuduhan praktik politik uang (money politics) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati Barito Utara tidak terbukti secara hukum. Putusan ini diumumkan setelah menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari pasangan calon nomor 2, Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri).

Jimmy-Inri menggugat hasil PSU yang menetapkan pasangan calon nomor 1, Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan, sebagai pemenang. Tuduhan pokok yang diajukan adalah Ada pembagian uang dan kartu “relawan” bernomor seri yang diduga diberikan sebagai alat untuk mempengaruhi suara, dugaan penggunaan daftar penerima uang yang dibagikan langsung (on the spot) kepada warga.

Temuan MK

Mahkamah menelaah berbagai bukti termasuk kesaksian saksi, dokumen, serta video yang diajukan. Berikut sejumlah temuan dan pertimbangan yang menjadi dasar keputusan:

1. Ketidakjelasan dalam bukti video
Video yang diajukan tidak memperlihatkan secara jelas siapa yang melakukan, kapan, dan di mana praktik yang dituduhkan berlangsung. Keberadaan kartu relawan dalam video juga tidak dapat dipastikan.

2. Kesaksian yang saling bertentangan

Saksi Ernawati menyebutkan bahwa suaminya mendapat kartu relawan dan uang Rp300.000 dari Koordinator Relawan Paslon 1, Piki Rotama, dengan daftar anggota relawan.

Saksi Rusiani menyatakan bahwa uang tersebut adalah imbalan atas kerja relawan sejak Juli 2025, bukan sebagai bentuk kampanye atau penyuapan suara.

3. Peran Bawaslu
MK mencatat bahwa dugaan pelanggaran administratif sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara, yang menjadi lembaga yang berwenang untuk menangani pelanggaran semacam itu.

4. Pemberian honor relawan tidak diatur secara tegas
Dalam kasus ini, MK menyatakan bahwa meskipun ada bukti bahwa relawan diberikan honor, tidak ada regulasi yang melarang pemberian imbalan relawan. Selain itu, hubungan langsung antara pemberian honor dan perubahan perolehan suara tidak dibuktikan dengan cukup kuat.

5. Distribusi formulir C-Pemberitahuan-KWK
Pemohon juga menuding bahwa formulir pemberitahuan pemungutan suara tidak sampai kepada pemilih secara merata. Namun MK menyatakan bahwa KPU telah mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 dan terdapat prosedur pengembalian formulir yang tidak terdistribusi.

Amar Putusan

MK menyatakan bahwa permohonan dari Jimmy-Inri tidak dapat diterima karena bukti dan dalil yang diajukan tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi praktik money politics yang mempengaruhi hasil suara.

Analisis dan Implikasi

Standar Pembuktian: Keputusan ini menegaskan bahwa tuduhan money politics harus dibarengi dengan bukti yang jelas, kuat, dan tidak saling bertentangan. Ketidakjelasan dalam satu elemen saja (misalnya siapa, kapan, di mana) bisa cukup untuk menolak tuduhan.

Regulasi honor relawan: Termasuk poin yang menarik praktik memberi honor kepada relawan, meski umum terjadi, masih berada dalam zona abu-abu regulasi. Ke depan, perlu kejelasan regulasi agar batas antara “honor kerja” dan “suap suara/pengaruh” tidak kabur.

Keterlibatan institusi pengawas: Peran Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran administratif menjadi penting sebagai langkah preventif dan remedial sebelum perkara sampai ke MK.

Kepercayaan publik: Putusan ini bisa diterima oleh pihak yang menuntut bukti kuat, namun mungkin memicu pro-kontra dari masyarakat dan pihak pendukung calon yang merasa ada praktik tidak adil, meskipun tidak terbukti secara hukum.

Kesimpulan

Mahkamah Konstitusi menyudahi sengketa hasil PSU Pilbup Barito Utara dengan menyatakan bahwa tuduhan politik uang yang diajukan oleh pasangan Jimmy-Inri tidak terbukti secara hukum. Keputusan ini menekankan perlunya bukti yang kuat dan regulasi yang lebih jelas terkait honor relawan agar dalam Pemilu mendatang kontestasi benar-benar berlangsung adil dan bebas dari kecurangan yang bersifat terselubung.

Tag: