KLIKKALTENG, Surakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) melalui penyelenggaraan kuliah umum yang bertajuk “Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi”. Kegiatan ini diselenggarakan pada Jumat (26/9/2025) di Ruang Theatre Lt. 2 Gedung SBSN.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai pemateri utama dalam kuliah umum yang dihadiri oleh Fakultas Syariah UIN Surakarta ini. Selain itu, hadir pula Dekan Fakultas Syariah UIN Surakarta Muh. Nashirudin yang juga memberikan sambutan dalam acara tersebut. Nashirudin mengungkapkan bahwa kegiatan ini akan berdampak karena MK memiliki kewenangan luar biasa di masyarakat. Oleh karena itu, mahasiswa yang hadir diharapkan sebisa mungkin memperhatikan materi yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
“Terima kasih kepada Prof. Enny yang telah hadir sebagai pemateri dalam kuliah umum ini. Dengan kedatangan ini, semoga bisa mempererat kerja sama antara UIN Surakarta dengan MK. Selain itu, kegiatan ini pasti akan berdampak karena MK memiliki kewenangan luar biasa di masyarakat. Oleh karena itu, mahasiswa yang hadir di sini tolong perhatikan materinya dengan baik dan seksama,” ujarnya.
Selaku pembicara, Enny menyampaikan dua materi pokok, yaitu mengenai kewenangan MK dan tindak lanjut putusan MK. Harapannya, dengan adanya materi ini, para mahasiswa Fakultas Syariah UIN Surakarta mampu mendapatkan pengetahuan tambahan, khususnya tentang lembaga yudikatif di Indonesia. Terlebih lagi, mahasiswa-mahasiswa Fakultas Syariah UIN Surakarta yang saat ini berkuliah di jurusan hukum mampu bisa mendapatkan wawasan baru. (*)
Penulis: Zaki/Humas UIN Surakarta
Editor: Lulu Anjarsari P.