banner 728x250

Miris, Sungai Miri dan Kahayan di Tumbang Miri Krisis Ikan akibat Praktik Setrum dan Racun

banner 120x600
banner 468x60

KLIKKALTENG, Kuala Kurun – Miris tapi nyata. Wilayah Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang dihimpit dua sungai besar yaitu Sungai Miri dan Sungai Kahayan, kini mengalami krisis sumber daya ikan. Beberapa spesies bahkan dikabarkan semakin langka, bahkan menuju kepunahan.

Kondisi ini terjadi akibat praktik penangkapan ikan dengan cara penyetruman dan racun yang dilakukan sebagian warga setempat. Ironisnya, pelaku justru mayoritas orang dewasa yang mestinya menjadi contoh bagi generasi muda.

Example 300x600

Padahal, praktik setrum ikan secara tegas dilarang Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 8 ayat (1). Aturan tersebut menyebutkan bahwa setrum ikan merupakan tindak pidana perikanan yang dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar.

Namun di lapangan, aturan ini seakan tak berjalan. Penyetruman dilakukan bukan hanya sesekali, melainkan setiap hari, siang dan malam, bahkan dalam skala besar. Warga dari sejumlah desa seperti Tumbang Miri, Pasangon, Hatipan, Dandang, hingga Sian mengeluhkan aktivitas ilegal tersebut.

Sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, video, dan kesaksian warga turut menguatkan adanya aktivitas penyetruman di kawasan tersebut.

Masyarakat berharap agar aparat desa, pemerintah daerah, hingga pihak kepolisian dapat menindak tegas para pelaku serta melakukan sosialisasi aturan hukum yang berlaku. Sebab, dampak dari praktik setrum dan racun ikan bukan hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan kebutuhan dari sungai.

“Jangan sampai ikan Saluang pun hanya tinggal legenda,” keluh warga setempat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *