KLIKKALTENG, Jakarta — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya pengoptimalan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah. Pernyataan ini disampaikan usai membuka Rakornas Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Menurut Mendagri, APIP memiliki tiga fungsi krusial, yaitu sebagai pemberi peringatan dini (foresight), penasihat pelaksanaan program (insight), dan penjamin mutu kebijakan (oversight) di lingkungan pemerintahan daerah.
“Inspektorat jangan hanya memeriksa setelah program dieksekusi. Harus bisa prediksi potensi permasalahan lebih awal,” kata Tito.
Tito menekankan bahwa pengawasan tidak boleh hanya dipusatkan ketika program telah berjalan. Ia meminta para inspektur di provinsi, kabupaten, dan kota untuk ikut serta dalam proses pengawasan yang bersifat preventif dan evaluatif. Jika ditemukan pelanggaran hukum, Mendagri menyebut bahwa sanksi dapat diberlakukan, bahkan sampai pada pemberhentian kepala daerah atau kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam Rakornas tersebut, pemerintah pusat juga menandatangani nota kesepahaman penguatan APIP daerah dengan BPKP, serta meluncurkan aplikasi pengawasan keuangan desa bernama Siswaskeudes. Mendagri turut menyerahkan penghargaan kepada sejumlah inspektur provinsi, kabupaten, dan kota sebagai apresiasi kinerja dalam pengawasan daerah.
Tito juga berharap Rakornas Binwas ini menjadi momentum bagi terbentuknya “komunitas inspektorat nasional” yang rutin berkomunikasi, misalnya melalui rapat daring bulanan. Dengan demikian, koordinasi dan kapabilitas pengawasan antar daerah bisa terus diperkuat.
Dengan dorongan tersebut, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan sejalan dengan amanat reformasi dan upaya peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintahan di daerah.


















