banner 728x250

Mendagri Instruksikan Daerah Siaga Cuaca Ekstrem, Mitigasi Bencana Harus Cepat dan Tepat

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat menyampaikan arahan terkait kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi. Foto:Puspen Kemendagri.
banner 120x600
banner 468x60

KLIKKALTENG, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk bergerak cepat menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang semakin meningkat dalam beberapa hari ke depan. Instruksi ini menindaklanjuti arahan Presiden RI pada 17 November 2025 serta laporan BMKG tentang adanya aktivitas gelombang atmosfer dan sirkulasi siklonik yang berpotensi memicu cuaca ekstrem.

Melalui Surat Edaran Nomor 300.2.8/9333/SJ, Mendagri menekankan pentingnya langkah strategis dan kesiapsiagaan daerah. “Pemetaan wilayah rawan bencana hidrometeorologi harus segera dilakukan berdasarkan kajian risiko, rencana kontingensi, dan rekayasa cuaca,” tulis Mendagri.

Example 300x600

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah untuk Mengoptimalkan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan menyiapkan sumber daya perangkat daerah, masyarakat, dunia usaha serta relawan. Melakukan simulasi dan edukasi tanggap bencana agar masyarakat lebih siap menghadapi potensi risiko.

Mengaktifkan posko bencana serta menyelenggarakan apel kesiapsiagaan bersama TNI, Polri, Basarnas, dan instansi vertikal lainnya. Melakukan publikasi kegiatan melalui media elektronik dan cetak guna memperkuat kesadaran publik.

Memperbaiki infrastruktur, jalur sungai, serta sistem drainase sebagai langkah pengendalian banjir, rob, dan tanah longsor.

“Apabila terjadi bencana, segera lakukan pertolongan cepat, pendataan jumlah korban dan kerugian, serta pemenuhan kebutuhan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal,” jelas Mendagri.

Mendagri juga meminta agar peran camat terus dimaksimalkan melalui Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana. Gubernur diminta melakukan pembinaan kepada bupati/wali kota dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kemendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil).

Sementara itu, bupati dan wali kota wajib segera menyampaikan laporan penanggulangan bencana di wilayahnya.

Instruksi ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah pusat untuk memastikan daerah siap menghadapi cuaca ekstrem yang diperkirakan masih akan berlangsung hingga akhir tahun.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *