banner 728x250

Lindungi Generasi Muda di Ruang Digital, Pemerintah Tunda Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berdialog dengan para pelajar dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas di Garuda Spark Innovation Hub Jakarta mengenai penggunaan media sosial yang aman bagi anak. (Foto: Kemkomdigi).
banner 120x600
banner 468x60

KLIKKALTENG, Jakarta – Pemerintah memperkuat langkah perlindungan anak di era digital dengan menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus memberi waktu bagi mereka untuk memiliki kesiapan mental dan literasi digital sebelum aktif di media sosial.

Example 300x600

Menurutnya, berbagai risiko di dunia maya saat ini semakin kompleks, mulai dari kecanduan gawai, perundungan siber, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.

“Pemerintah ingin memastikan anak-anak tidak terpapar risiko digital terlalu dini. Penundaan akses media sosial ini memberi kesempatan bagi mereka untuk tumbuh dengan lebih sehat secara psikologis,” kata Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga mempertimbangkan masukan dari para ahli psikologi anak, peneliti pendidikan, serta berbagai studi yang menyoroti dampak penggunaan media sosial terhadap perkembangan anak.

Selain itu, pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) turut menjadi perhatian pemerintah. Teknologi ini dinilai dapat memunculkan konten manipulatif yang semakin sulit dibedakan dengan informasi asli.

“Dengan perkembangan AI, kemampuan memilah informasi menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi anak-anak yang belum memiliki literasi digital yang kuat,” jelasnya.

Regulasi untuk Penggunaan Teknologi yang Seimbang

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab menilai kebijakan tersebut merupakan langkah progresif dalam membangun ekosistem digital yang lebih ramah anak.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak melarang anak menggunakan internet secara keseluruhan, melainkan membatasi akses terhadap platform dengan tingkat risiko tinggi.

“Anak-anak tetap bisa menggunakan teknologi untuk belajar, mencari informasi, dan berkreasi. Yang dibatasi adalah akses terhadap media sosial yang berpotensi menimbulkan dampak negatif,” ujarnya.

Edukasi Digital untuk Pelajar

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 500 pelajar dari tingkat SMP hingga SMA turut mengikuti diskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi yang sehat.

Salah satu siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dapat membantu melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai usia.

“Sering kali di media sosial muncul konten yang tidak pantas bagi anak-anak. Dengan adanya aturan ini, penggunaan media sosial bisa menjadi lebih terkontrol,” ungkapnya.

Melalui program Kelas Digital Sahabat Tunas, pemerintah juga mendorong para pelajar untuk menjadi agen perubahan dengan menyebarkan pesan literasi digital di lingkungan sekolah maupun keluarga.

Langkah ini diharapkan mampu membangun budaya penggunaan teknologi yang lebih bijak dan bertanggung jawab di kalangan generasi muda.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *