banner 728x250

KPU Barito Utara Tetapkan Shalahuddin–Felix sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

banner 120x600
banner 468x60

KLIKKALTENG, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Gedung Balai Antang, Muara Teweh, Sabtu (20/9/2025).

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, bersama jajaran komisioner. Dalam sambutannya, Siska menegaskan penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan telah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Penetapan hari ini adalah bukti bahwa demokrasi berjalan dengan baik di Barito Utara,” ujarnya.

Example 300x600

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Barito Utara Nomor 369 Tahun 2025, pasangan H. Shalahuddin, S.T., M.T. dan Felix Sonadie Y. Tingan, A.Md. ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara periode 2025–2030 dengan perolehan 40.400 suara atau 52,20 persen dari total suara sah.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang diwakili Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, turut hadir bersama unsur perangkat daerah. Dalam kesempatan itu, Muhlis menyampaikan apresiasi kepada KPU, Bawaslu, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyukseskan PSU.
“Pemerintah daerah akan mendukung penuh pasangan terpilih dalam menjalankan roda pemerintahan. Harapannya, kepemimpinan baru ini membawa pembangunan Barito Utara semakin maju dan sejahtera,” katanya.

Rapat pleno penetapan ini juga dihadiri perwakilan Bawaslu, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta perwakilan partai politik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *