KLIKALTENG, Pekalongan – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjadi narasumber dalam Diskusi Konstitusi bertema “Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Muruah Konstitusi di Indonesia” yang diselenggarakan Universitas Pekalongan, Jumat (26/9/2025). Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, diikuti ratusan mahasiswa, dosen, dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Pekalongan, Batang, dan Pemalang. Dalam kesempatan itu, diresmikan juga Laboratorium Peradilan Semu Ali Said, S.H. sebagai sarana pembelajaran hukum bagi mahasiswa.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Pekalongan Andi Kus Hermanto menegaskan pentingnya penguatan kesadaran berkonstitusi di kalangan generasi muda.
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, melaporkan kerja sama MK dan Universitas Pekalongan yang mencakup pendidikan hukum, magang, penelitian, hingga pemanfaatan teknologi persidangan daring.
Ketua MK Suhartoyo dalam paparannya menegaskan bahwa menjaga muruah konstitusi merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. “Konstitusi itu hidup, senantiasa menyesuaikan dengan perkembangan nilai masyarakat. Mahasiswa memiliki peran penting untuk mengawal undang-undang agar tetap sejalan dengan konstitusi,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa warga negara, termasuk mahasiswa, memiliki 66 hak konstitusional yang dapat diperjuangkan melalui MK. Ia mencontohkan keberhasilan mahasiswa dalam mengajukan permohonan uji materi undang-undang yang dikabulkan MK.
Acara semakin interaktif dengan diskusi bersama mahasiswa yang menyoroti isu lingkungan, pemilu, hingga evaluasi putusan MK. Diskusi ditutup dengan pertukaran cinderamata antara MK dan Universitas Pekalongan serta foto bersama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa semakin memahami peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga muruah konstitusi dan menegakkan prinsip demokrasi konstitusional di Indonesia.