KLIKKALTENG, Palangka Raya — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng sebagai saksi dalam penyidikan dugaan penyimpangan di sektor pertambangan, terutama terkait tambang zirkon.
Vent menyebut kehadirannya bukan hanya sebagai bentuk kewajiban hukum, tetapi juga sebagai manifestasi dukungan Pemerintah Provinsi terhadap upaya penegakan hukum dan reformasi pengelolaan sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa Dinas ESDM siap membuka data dan memberi keterangan selengkapnya, agar seluruh proses perizinan, pengawasan, serta penataan tambang berjalan secara transparan dan akuntabel.
Salah satu poin yang mendapat sorotan khusus adalah ekspor mineral bukan logam dan batuan yang sering menyisipkan mineral ikutan bernilai tinggi. Vent menyatakan bahwa praktik ekspor semacam itu harus dikendalikan agar potensi kerugian negara dapat diminimalisir.
Saat ini, Kejati Kalteng tengah mendalami dugaan kerugian negara akibat praktik yang mengabaikan nilai tambah mineral ikutan di komoditas ekspor. Hasil penyidikan nantinya diharapkan menjadi dasar kebijakan penguatan regulasi dan pengawasan pertambangan di Kalteng.
Langkah ini menjadi uji nyata bagi komitmen Pemprov Kalteng dalam memperbaiki tata kelola tambang. Jika terbukti terjadi penyimpangan, publik akan menaruh perhatian besar terhadap tindakan korektif dan sanksi bagi pihak yang bersalah.