Home / Politik & Pemerintahan / Kenapa Partisipasi Pemilih di PSU Papua Bisa Melebihi 100% DPT? Begini Jawaban KPU dan Dampaknya

Kenapa Partisipasi Pemilih di PSU Papua Bisa Melebihi 100% DPT? Begini Jawaban KPU dan Dampaknya

Perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Papua makin memanas setelah pasangan calon urut 1, Benhur Tomi Mano–Constant Karma, menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu isu utama adalah kejanggalan data pemilih di mana partisipasi tercatat lebih dari 100% dibanding Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 TPS di 8 kabupaten/kota.

1. Alasan Sah: DPTb & DPK sebagai Pemicu Keberlebihan

KPU Papua (Termohon) menjelaskan bahwa lonjakan itu terjadi karena hadirnya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut aturan dan Surat Dinas dari KPU RI pasca putusan MK, pemilih dari kedua kategori tersebut tetap berhak memilih di PSU, asalkan mereka tercatat pada tanggal pemungutan 27 November 2024, meski memilih di PSU 6 Agustus 2025.
Ditambah lagi, surat suara cadangan sebesar 2,5% disiapkan untuk pengganti rusak/coblos keliru juga digunakan untuk pemilih DPTb dan DPK yang datang saat PSU.

2. Penilaian MK: Wajar atau Patut Ditinjau?

Dengan kedatangan penuh pemilih DPT dan tambahan dari DPTb/DPK, angka partisipasi pun wajar saja bisa melampaui 100% DPT. Hal ini bukan indikasi pelanggaran, tapi perlu transparansi data lebih jelas agar publik yakin proses demokrasi berjalan adil1.

3. Apakah Ini Pengaruhi Hasil Suara?

Paslon 1 menggugat selisih suara 0,8% atau 4.134 suara, namun menurut KPU, potensi pengaruh partisipasi pemilih di atas 100% terhadap hasil akhir minim, bahkan banyak TPS di mana paslon 1 justru unggul .

4. Bawaslu: Teliti Lagi atau Tetap Lanjut?

Bawaslu Papua memberikan catatan penting, menyerukan agar KPU mencermati data pemilih, daftar hadir, dan kejadian khusus secara lebih ketat. Namun KPU tetap melanjutkan prosedur berdasarkan regulasi yang ada, sementara MK menjadi penentu akhir keputusan.

Fenomena pemilih melebihi 100% DPT ini mencerminkan kompleksitas pelaksanaan PSU di Papua dengan dinamika geografis, kategori pemilih beragam, dan kebutuhan hormati hak pilih. Keputusan akhir dari MK akan menjadi preseden penting dalam penyelenggaraan pemilu di wilayah dengan tantangan unik seperti Papua.

Tag: