KLIKKALTENG, Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan komitmen penegakan disiplin dan integritas di lingkungan pemasyarakatan menyusul terungkapnya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum pegawai Rutan Kelas IIB Tamiang Layang.
Hal tersebut disampaikan Putu Murdiana usai dilaksanakannya pemeriksaan terhadap oknum pegawai yang bersangkutan pada Kamis (22/1/2026). Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa secara menyeluruh dan profesional guna memastikan fakta kejadian serta menjaga objektivitas proses penegakan disiplin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa oknum pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Temuan ini menjadi perhatian serius jajaran Kanwil Ditjenpas Kalteng.
“Kami tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai profesionalisme dan integritas petugas pemasyarakatan,” tegas I Putu Murdiana.
Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan akan segera disampaikan secara resmi kepada Inspektorat Jenderal untuk proses lanjutan, termasuk penetapan sanksi disiplin.
“Hasil pemeriksaan akan kami kirimkan dan selanjutnya menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal terkait jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan,” ujarnya.
Menurut Putu, oknum pegawai tersebut berpotensi dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, terkait kemungkinan proses pidana, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada korban sebagai hak pribadi yang dilindungi hukum.


















