banner 728x250

Kades Linon Besi II Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Desak Kejari Periksa Pj Kades dan Pejabat Terkait

Kuasa hukum sebut kliennya hanya mencairkan sebagian dana tahun 2021 dan tidak melakukan pencairan pada 2022.

banner 120x600
banner 468x60

KLIKKALTENG, Muara Teweh — Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Didi Rosell, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021 dan 2022.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-870/0.2.13/Fd.1/09/2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara pada 17 September 2025.

Example 300x600

Kuasa hukum tersangka, Rusdi Agus Susanto, S.H., meminta agar penyidik tidak hanya fokus pada kliennya. Ia menegaskan perlu ada pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Kepala Desa Linon Besi II serta pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pencairan dan penggunaan dana desa.

“Klien kami hanya mencairkan sebagian dana tahun 2021. Untuk tahun anggaran 2022, sama sekali tidak ada pencairan karena tidak diberi rekomendasi oleh camat sebagai syarat pencairan di Bank Kalteng,” ujar Rusdi.

Diketahui, pada 5 Mei 2023, Bupati Barito Utara saat itu H. Nadalsyah memberhentikan Didi Rosell melalui Keputusan Bupati Nomor: 188.45/175/2023, dan mengangkat Hardiwan, S.T. sebagai Pj Kades Linon Besi II.

Setelah diangkat, Pj Kades melakukan pencairan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2021 yang tersisa, serta dana tahun 2022 dan 2023 pada 11 Juli 2023, yang juga diketahui oleh Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara, Suparmi.

Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini harus diusut secara transparan agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa tanpa tebang pilih.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *