Belakangan ini beredar di media sosial sebuah unggahan yang mengklaim bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, memiliki rencana untuk menghapus jabatan kepala desa (kades). Narasi ini disertai dengan gambar Presiden Prabowo, dan dengan cepat menyebar di Facebook dan platform lainnya.
Klarifikasi dari Komdigi dan Pihak Terkait
Komdigi menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar. Tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo yang menyebutkan bahwa jabatan kepala desa akan dihapus.
Gambar yang dipakai dalam unggahan tersebut ternyata diambil dari video TikTok Kumparan pada Maret 2024, yang membahas program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan tidak ada hubungannya dengan isu jabatan kepala desa.
Dampak Penyaluran Hoaks
Penyebaran hoaks seperti ini dapat menimbulkan beberapa efek negatif, antara lain:
1. Kebingungan masyarakat, terutama di tingkat desa, mengenai apa yang benar dan apa yang tidak.
2. Keresahan publik, karena isu jabatan kepala desa cukup sensitif dan menyangkut struktur pemerintahan lokal.
3. Merosotnya kepercayaan terhadap institusi pemerintahan apabila rumor terus berkembang tanpa klarifikasi.
4. Potensi konflik sosial, jika sebagian masyarakat percaya dan sebagian lagi tidak, bisa muncul perpecahan opini.
Pentingnya Verifikasi Informasi
Komdigi dan media lain menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di era digital dengan langkah-langkah seperti:
- Memeriksa sumber informasi: apakah ada pernyataan resmi dari pihak yang terkait (presiden, kementerian, dll).
- Mencari referensi dari media arus utama yang memiliki kredibilitas.
- Melihat konteks gambar atau video yang digunakan apakah memang terkait isu yang diklaim atau hanya dipakai untuk menarik perhatian.
- Menggunakan tools cek fakta jika ada.
Klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menghapus jabatan kepala desa adalah hoaks. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi yang mendukung klaim tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayai atau membagikannya, agar tidak terjebak dalam penyebaran kabar yang menyesatkan.